Viral Uang Pecahan Rp 80 Ribu dan Rp 250 Ribu Ternyata Hoaks, Ini Fakta Lengkap dari Bank Indonesia

Ilustrasi uang Rp 80 ribu dan Rp 250 ribu palsu dengan tulisan hoaks versi media sosial

Beredar isu uang pecahan Rp 80 ribu dan Rp 250 ribu edisi Kemerdekaan RI ke-80. Bank Indonesia menegaskan informasi ini hoaks. Simak fakta dan klarifikasi resminya!

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial Indonesia dihebohkan dengan beredarnya gambar dan video yang mengklaim adanya pecahan uang baru bernilai Rp 80 ribu dan Rp 250 ribu. Disebut-sebut, uang tersebut dicetak sebagai edisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025. Banyak pengguna internet yang terpukau melihat desainnya yang tampak meyakinkan — berwarna cerah, menampilkan tokoh pahlawan, dan disertai lambang garuda serta tanda tangan yang menyerupai uang asli.

Isu uang baru Rp 80 ribu dan Rp 250 ribu ramai di medsos, padahal hoaks. BI imbau masyarakat tingkatkan literasi digital dan waspadai disinformasi.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, Bank Indonesia (BI) dan Perum Peruri menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Tidak pernah ada rencana pencetakan atau penerbitan pecahan uang dengan nominal Rp 80 ribu maupun Rp 250 ribu. Berikut penjelasan lengkapnya.

Asal-Usul Isu: Dari Facebook hingga TikTok

Awal mula kabar ini muncul dari sebuah akun Facebook yang memposting gambar pecahan uang berwarna merah bertuliskan “Rp 250.000 — Edisi Kemerdekaan RI ke-80”. Tak lama berselang, video serupa muncul di TikTok dan Instagram Reels menampilkan uang hijau dengan nominal Rp 80.000 yang disebut “Rupiah Edisi Khusus 80 Tahun Indonesia Merdeka”.

Unggahan-unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas, terutama karena banyak netizen menganggapnya sebagai “koleksi langka” yang akan diterbitkan BI. Beberapa pengguna bahkan berkomentar siap membeli atau menukar uang lama mereka jika pecahan baru tersebut resmi beredar.

Klaim semacam ini semakin diperkuat dengan narasi nasionalisme, seolah-olah pemerintah mengeluarkan pecahan istimewa untuk memperingati momen besar delapan dekade kemerdekaan Indonesia.

Klarifikasi Resmi dari Bank Indonesia dan Peruri

Menanggapi viralnya kabar tersebut, Departemen Komunikasi Bank Indonesia melalui pernyataan tertulis resmi menyatakan bahwa tidak pernah ada uang Rupiah resmi dengan pecahan Rp 80 ribu atau Rp 250 ribu. BI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi hanya dari kanal resmi BI, seperti situs bi.go.id dan akun media sosial terverifikasi.

Pihak Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) juga menegaskan hal yang sama. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak uang rupiah berdasarkan mandat BI, Peruri memastikan bahwa tidak ada desain maupun pesanan cetak untuk pecahan tersebut.

Ciri-Ciri Kejanggalan pada Uang Palsu Viral

Dari hasil analisis yang dilakukan oleh beberapa pemerhati numismatik (kolektor uang lama dan baru), terdapat sejumlah kejanggalan mencolok pada gambar pecahan uang palsu yang viral tersebut:

  1. Tidak mencantumkan “Bank Indonesia”
    Pada uang pecahan Rp 250 ribu, terlihat tulisan “Bank Republik Nusantara” alih-alih “Bank Indonesia”. Padahal, seluruh uang resmi yang dikeluarkan negara wajib mencantumkan nama Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
  2. Kesalahan ejaan bahasa Inggris
    Pecahan Rp 80 ribu bertuliskan “Republic Indonesia” — tanpa kata “of”. Dalam desain resmi, ejaan yang benar adalah “Republic of Indonesia”.
  3. Nominal di luar ketentuan resmi
    Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008, pecahan uang yang sah di Indonesia saat ini terdiri dari Rp 1 ribu, Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu. Tidak ada pecahan di atas Rp 100 ribu.
  4. Desain tidak sesuai format keamanan uang resmi
    Uang yang sah memiliki unsur pengaman seperti benang pengaman, watermark, dan tinta yang berubah warna. Dalam gambar yang viral, elemen-elemen tersebut tidak terlihat jelas dan tampak seperti hasil editan digital.
  5. Tidak ada pengumuman resmi BI atau Keppres
    Setiap peluncuran uang baru biasanya didahului oleh pengumuman resmi dari BI dan terkadang disertai Keputusan Presiden (Keppres) untuk edisi khusus, seperti yang pernah dilakukan pada uang Rp 75 ribu Edisi Kemerdekaan ke-75 tahun 2020. Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi yang mengatur penerbitan uang Rp 80 ribu atau Rp 250 ribu.

Mengapa Hoaks Ini Bisa Cepat Viral?

Fenomena penyebaran hoaks uang baru ini memperlihatkan betapa cepatnya informasi palsu menyebar di dunia digital. Beberapa faktor yang mendorong viralnya kabar ini antara lain:

  • Desain meyakinkan: Gambar uang palsu dibuat dengan kualitas grafis tinggi, sehingga tampak realistis bagi masyarakat awam.
  • Narasi nasionalisme: Mengaitkan isu dengan Hari Kemerdekaan membuat banyak orang merasa bangga dan mudah percaya.
  • Kurangnya literasi digital: Masih banyak pengguna media sosial yang tidak melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi.
  • Efek nostalgia: Publik masih mengingat peluncuran uang Rp 75 ribu tahun 2020, sehingga muncul asumsi bahwa “edisi ke-80” pasti akan dirilis juga.

Dampak Negatif dari Hoaks Uang Baru

Meski terlihat sepele, penyebaran hoaks seperti ini bisa menimbulkan dampak serius, di antaranya:

  • Menciptakan kebingungan publik tentang keaslian uang yang beredar.
  • Meningkatkan risiko penipuan, karena oknum dapat mencetak replika dan menjualnya sebagai “koleksi langka”.
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan jika tidak segera diluruskan.
  • Menyulitkan aparat hukum dalam melacak sumber hoaks yang berpotensi melanggar UU ITE.

Bank Indonesia menegaskan bahwa menyebarkan informasi palsu tentang uang rupiah bisa dikenai sanksi hukum, terutama jika terbukti menyesatkan publik atau menyebabkan kerugian materi.

Cara Mengecek Keaslian Uang Rupiah

Sebagai edukasi, BI mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

  1. Dilihat: periksa warna, gambar utama, dan tulisan. Uang asli memiliki gradasi warna yang tajam dan detail halus.
  2. Diraba: uang asli terasa kasar pada bagian tertentu seperti angka nominal atau gambar pahlawan.
  3. Diterawang: terdapat watermark (bayangan gambar) dan benang pengaman yang terlihat dari dua sisi.

Selain itu, publik juga bisa memanfaatkan fitur aplikasi mobile “BI-Check Rupiah” untuk memindai keaslian uang dan mempelajari ciri-ciri resminya.

Peran Masyarakat dalam Melawan Disinformasi

Hoaks pecahan uang baru ini menjadi pengingat bahwa verifikasi fakta adalah langkah penting sebelum membagikan informasi. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan:

  • Cek sumber resmi seperti situs BI, OJK, dan Kemenkominfo.
  • Gunakan fitur cek fakta di media kredibel seperti Kompas.com, Tempo.co, dan Liputan6.com.
  • Laporkan konten palsu di platform sosial agar segera dihapus.
  • Edukasi orang sekitar, terutama keluarga atau kerabat yang rentan percaya hoaks.

Meningkatkan literasi digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh pengguna internet. Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara berita faktual dan konten manipulatif.

Sejarah Uang Edisi Khusus di Indonesia

Sebagai catatan sejarah, Indonesia memang pernah mengeluarkan uang edisi khusus, tetapi selalu dalam nominal logis dan diumumkan secara resmi. Contohnya:

  • Uang Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan ke-75 (2020)
    Diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dan Gubernur BI Perry Warjiyo.
  • Uang peringatan 25 tahun Kemerdekaan RI (1970)
    Menampilkan Soekarno-Hatta dengan desain klasik dan diterbitkan BI.

Kedua edisi tersebut memiliki dokumen resmi, Keppres, dan spesifikasi keamanan lengkap. Tidak ada preseden penerbitan uang dengan nominal tak lazim seperti Rp 80 ribu atau Rp 250 ribu.

Kesimpulan

Kabar tentang pecahan uang Rp 80 ribu dan Rp 250 ribu sebagai edisi khusus Kemerdekaan ke-80 RI adalah murni hoaks. Bank Indonesia dan Peruri sudah menegaskan tidak pernah menerbitkan uang tersebut, dan ciri-ciri yang beredar jelas menunjukkan bahwa gambar yang viral hanyalah hasil editan digital.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi tanpa konfirmasi. Jika kamu menemukan unggahan serupa, segera laporkan ke pihak berwenang atau tandai sebagai misinformasi di platform media sosial.

Sebagai warga digital yang cerdas, mari perkuat literasi finansial dan digital, serta dukung upaya menjaga kredibilitas Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

📰 Fakta Singkat:

  • Nominal hoaks: Rp 80 ribu & Rp 250 ribu
  • Klaim: Edisi khusus Kemerdekaan RI ke-80
  • Fakta: Tidak ada penerbitan resmi BI
  • Sumber resmi: Bank Indonesia, Peruri, Teknologi.id (20 Agustus 2025)

📚 Daftar Referensi :

  • Bank Indonesia. (2025). Klarifikasi resmi terkait informasi uang pecahan Rp80.000 dan Rp250.000 yang beredar di media sosial. Jakarta: Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
  • Perum Peruri. (2025). Pernyataan resmi mengenai hoaks uang edisi kemerdekaan RI ke-80. Jakarta: Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2025). Laporan klarifikasi isu hoaks uang baru di media sosial. Jakarta: Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Teknologi.id. (2025). Viral pecahan uang rupiah baru Rp80 ribu dan Rp250 ribu, fakta atau hoaks? Jakarta: Redaksi Teknologi.id.
  • Tempo.co. (2025). Bank Indonesia bantah penerbitan uang pecahan Rp80 ribu dan Rp250 ribu. Jakarta: Tempo Media Group.
  • Kompas.com. (2025). Fakta di balik viral uang baru Rp80 ribu dan Rp250 ribu yang disebut edisi Kemerdekaan. Jakarta: Kompas Cyber Media.
  • Liputan6.com. (2025). Cek fakta: Benarkah ada uang baru Rp80 ribu dan Rp250 ribu? Jakarta: PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.
  • CNN Indonesia. (2025). BI tegaskan uang pecahan Rp80 ribu dan Rp250 ribu tidak pernah dicetak. Jakarta: Trans Media.
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Pedoman perlindungan konsumen terhadap informasi keuangan palsu dan penipuan digital. Jakarta: OJK.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2024). Literasi digital dan edukasi publik untuk menangkal disinformasi keuangan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Related posts

Explore Taman Ujung Karangasem: Bali’s Hidden Royal Water Garden

Alas Kedaton Tabanan Bali: Complete Guide to Sacred Monkey Forest & Temple

Trunyan Bali Explained: The Village Where the Dead Are Not Buried or Cremated