Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 61 Santri Tewas, Keluarga Desak Proses Hukum dan Audit Bangunan Nasional

Tim SAR Basarnas berpakaian oranye melakukan evakuasi di reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dengan alat berat dan bendera merah putih berkibar di latar senja.

Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Dari Penutupan Pencarian Hingga Tuntutan Keadilan dan Audit Bangunan Nasional

Pencarian korban Ponpes Al Khoziny resmi ditutup dengan 61 jenazah teridentifikasi. Keluarga korban tuntut keadilan dan audit bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

Pada Senin, 29 September 2025, sebuah tragedi memilukan menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang terletak di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Bangunan musala / mushala di kompleks pesantren tersebut runtuh secara tiba-tiba saat para santri tengah melaksanakan salat Asar berjamaah. Akibatnya, ratusan santri terjebak di bawah reruntuhan, dan operasi pencarian berlangsung selama sembilan hari penuh. Pada akhirnya, aparat dan tim SAR menyatakan bahwa pencarian korban ditutup, dengan total 61 jenazah teridentifikasi dalam kondisi utuh, dan sejumlah potongan tubuh (body part) ikut dihitung dalam statistik kematian.

Namun demikian, tragedi ini tidak berhenti sebagai peristiwa bencana alam semata, melainkan membuka banyak pertanyaan serius tentang tanggung jawab hukum, regulasi bangunan pesantren, pengawasan izin, dan keselamatan infrastruktur pendidikan keagamaan. Keluarga korban menuntut agar semua pelaku—baik pengelola pesantren, kontraktor, pejabat terkait—diusut secara tuntas. Di sisi lain, muncul seruan agar DPR, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, dan lembaga audit teknis melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh negeri supaya kejadian serupa tidak terulang.

Dalam artikel ini kita akan mengurai:

  1. Kronologi kejadian dan data korban
  2. Penutupan pencarian dan identifikasi jenazah
  3. Tuntutan keluarga korban dan proses hukum yang digadang
  4. Isu audit bangunan pesantren dan regulasi teknis
  5. Respon pemerintah dan rekomendasi ke depan
  6. Kesimpulan: momentum reformasi regulasi pesantren

1. Kronologi Kejadian dan Data Korban

Senin, 29 September 2025 — Runtuhnya Musala Saat Salat Asar

Pada sore hari tanggal 29 September, sekitar pukul 15.00 WIB, santri Ponpes Al Khoziny berkumpul di musala untuk melaksanakan salat Asar berjamaah. Pada saat itulah struktur mushala, yang tengah dalam proses renovasi / perluasan, tiba-tiba ambruk dari lantai atas ke lantai bawah, menjebak banyak santri di bawah beton dan bangunan roboh itu.

Berbagai saksi menyebut bahwa bangunan tersebut sedang dalam tahap pengecoran, dan beban baru yang ditempatkan di lantai atas tampaknya melebihi kapasitas struktur lama. Ada juga laporan bahwa konstruksi dilakukan tanpa izin resmi, atau setidaknya belum sepenuhnya sesuai standar teknis.

Menurut data yang dikumpulkan, Ponpes Al Khoziny memiliki jumlah santri yang cukup besar, dan aktivitas pengembangan bangunan telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Data Korban Awal dan Perkembangan Evakuasi

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI-Polri, BPBD, PMI, dan relawan segera dikerahkan ke lokasi. Operasi berlangsung dalam kondisi sulit, dengan puing beton yang besar dan struktur yang tidak stabil.

Sepanjang evakuasi:

  • Total korban evakuasi—termasuk yang selamat maupun meninggal—dicatat sekitar 171 orang.
  • Dari jumlah itu, 104 orang selamat (dengan berbagai cedera).
  • 67 orang meninggal dunia, termasuk 8 di antaranya adalah potongan tubuh (body parts) yang tidak utuh.
  • Dalam tahap identifikasi korban, tim DVI Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi 34 jenazah dari kantong jenazah yang diterima di RS Bhayangkara Surabaya pada Senin malam.
  • Pihak Basarnas kemudian menyatakan bahwa seluruh jenazah telah ditemukan, yakni 61 dalam kondisi utuh, ditambah 7 potongan tubuh.
  • Dengan demikian, operasi pencarian resmi dinyatakan ditutup pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kendati demikian, beberapa media dan sumber menyebut sejumlah angka berbeda (misalnya 66 korban meninggal atau 63 jenazah evakuasi), yang mencerminkan inkonsistensi antara laporan awal dan final.

Kondisi bangunan usai evakuasi dilaporkan telah rata dengan tanah, dengan sisa puing-puing dan alat berat masih tertinggal di lokasi.

2. Penutupan Pencarian dan Identifikasi Jenazah

Penutupan Operasi SAR

Setelah sembilan hari masa evakuasi dan penyisiran, operasi SAR secara resmi ditutup melalui apel pada 7 Oktober 2025 di lokasi. Dalam apel tersebut, Kepala Basarnas RI M. Syafii memimpin upacara penutupan, didampingi oleh Kapolres Sidoarjo dan jajaran institusi terkait.

Pihak Basarnas menyatakan bahwa area reruntuhan telah dinyatakan aman dan tidak ada lagi jenazah tersisa yang belum dievakuasi.

Proses Identifikasi dan Serah Terima Jenazah

Identifikasi korban dilakukan oleh tim DVI Polda Jatim dengan menggabungkan data antemortem (data keluarga, sidik jari, catatan gigi, catatan medis) dan postmortem (pemeriksaan jenazah).

Hingga penutupan operasi, tim berhasil melakukan identifikasi terhadap 34 jenazah dari 67 kantong jenazah yang diterima. Selanjutnya jenazah yang teridentifikasi diserahkan kepada keluarga untuk keperluan pemakaman.

Adapun data korban teridentifikasi mencakup nama, umur, dan asal domisili, di antaranya:

  • Muhammad Anas Fahmi (15 tahun)
  • Moh. Rizki Maulana Saputra (16 tahun)
  • Moh. Ali Sirojuddin (13 tahun)
  • Sulaiman Hadi
  • Moh. Ubaidillah
  • Virgiawan Narendra Sugiarto
  • dan lainnya (total 34 jenazah)

Meskipun demikian, ada potensi bahwa beberapa potongan tubuh bisa berasal dari korban yang sama, sehingga perhitungannya bisa berubah.

Setelah identifikasi lebih lanjut, sejumlah jenazah diserahkan secara bertahap kepada keluarga.

3. Tuntutan Keluarga Korban dan Proses Hukum

Tuntutan Proses Hukum yang Transparan dan Tegas

Sejak awal tragedi, keluarga korban secara terbuka mendesak agar aparat penegak hukum — baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun institusi pengawas bangunan — menjalankan penyelidikan dan penuntutan terhadap aktor-aktor yang diduga bertanggung jawab.

Beberapa poin tuntutan yang muncul antara lain:

  • Penuntutan pidana terhadap pengelola ponpes atau penyelenggara konstruksi atas dugaan kelalaian, pembangunan tak sesuai standar, atau kesalahan struktur yang mengarah pada kematian (misalnya pasal pidana terkait tindak pidana kelalaian atau pembunuhan).
  • Pemeriksaan izin bangunan, dokumen kontrak, pengawasan teknis, dan pihak rekanan (kontraktor, konsultan teknik) yang melakukan pekerjaan konstruksi.
  • Penelusuran aspek teknis, seperti kualitas material, desain struktur, beban tambahan, pondasi, penghitungan beban (load bearing), serta pengaruh renovasi / ekspansi terhadap struktur lama.
  • Transparansi hasil penyelidikan dan keterlibatan publik dalam memantau jalannya proses hukum.

Beberapa keluarga juga menyatakan kekecewaan terhadap sikap pihak pesantren atau pengelola yang dianggap belum memberi penjelasan memadai atau belum menunjukkan tanggung jawab penuh.

Perkembangan Sementara di Institusi Penegakan Hukum

Pihak Kepolisian daerah Jawa Timur menyatakan akan memproses perkara ini setelah proses identifikasi korban tuntas. Bahkan beberapa pihak ponpes telah dipanggil untuk klarifikasi, meskipun belum dirinci siapa saja yang sudah diperiksa.

Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari kepolisian atau kejaksaan yang menyebutkan penetapan tersangka atau dakwaan pidana. Artinya, proses hukum masih dalam tahap awal.

Kritikus dan publik mengingatkan agar proses itu berjalan tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan dengan transparansi tinggi — termasuk publikasi dokumen teknis (misalnya hasil audit struktur, izin bangunan, laporan konsultan).

4. Audit Bangunan Pesantren dan Regulasi Keselamatan

Kondisi Regulasi Bangunan Pesantren di Indonesia: Celah dan Tantangan

Tragedi Al Khoziny memunculkan sorotan tajam bahwa banyak pesantren di Indonesia dibangun dan dikembangkan tanpa pengawasan struktur yang memadai. Beberapa fakta yang menguatkan:

  • Jumlah pesantren di Indonesia sangat besar — puluhan ribu — tetapi hanya sebagian kecil yang memiliki izin bangunan resmi atau pengawasan teknis. Dalam salah satu laporan disebut bahwa dari sekitar 42.000 pesantren, hanya sekitar 50 pesantren yang memiliki izin gedung resmi.
  • Banyak pembangunan pesantren dilakukan secara bertahap oleh warga atau pengelola lokal tanpa masuk dalam pengawasan struktural profesional, terutama di daerah pedesaan atau perdesaan.
  • Regulasi teknis bangunan (SNI, standar beban gempa, batas toleransi material) mungkin belum diterapkan secara konsisten dalam pembangunan pesantren.
  • Kurangnya integrasi antara regulasi agama (misalnya Kementerian Agama) dengan regulasi teknik sipil (misalnya Kementerian PUPR atau Dinas Pekerjaan Umum daerah) dalam hal pengawasan konstruksi pesantren.

Akibatnya, ketika terjadi ekspansi atau renovasi, seringkali beban tambahan (lantai baru, cor beton tebal, pondasi modifikasi) diberikan tanpa evaluasi ulang struktur lama, sehingga risiko kegagalan meningkat.

Seruan Audit dan Evaluasi Bangunan Pesantren

Setelah tragedi Al Khoziny, muncul seruan agar pemerintah pusat dan lembaga legislatif segera melakukan audit keselamatan terhadap bangunan pesantren secara nasional. Beberapa rekomendasi yang sering muncul:

  1. Audit struktural menyeluruh: Menugaskan tim insinyur sipil / ahli struktur melakukan audit terhadap pondasi, kolom, balok, sambungan, sambil memeriksa perubahan rencana yang terjadi seiring renovasi atau perluasan bangunan.
  2. Verifikasi izin bangunan (IMB / Izin Bangunan Gedung): Memastikan semua pondok pesantren yang memiliki bangunan lebih dari satu lantai atau struktur besar memiliki izin resmi, dan dokumen izin tersebut diperiksa kelayakannya.
  3. Penerapan standar teknis minimal: Memastikan bangunan pesantren memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) dalam aspek beban gempa, kualitas beton, baja tulangan, faktor keamanan struktur, dan peraturan daerah setempat terkait zonasi.
  4. Pengawasan berkala dan audit ulang: Audit tidak hanya sekali dilakukan, tetapi secara berkala, terutama jika ada renovasi, perluasan, atau perubahan fungsi bangunan.
  5. Penguatan regulasi yang mengikat: Pemerintah pusat (Kementerian PUPR, Kementerian Agama) dan DPR dapat merumuskan regulasi yang mewajibkan pesantren memenuhi standar teknis. Bila tidak, mereka dapat dilarang beroperasi atau wajib memperbaiki.
  6. Layanan hotline atau sistem pelaporan: Sebagaimana disampaikan oleh Menko Abdul Muhaimin dalam beberapa pernyataan, pemerintah akan membuka hotline untuk masyarakat melaporkan bangunan pesantren yang dianggap rawan atau berpotensi tidak aman.
  7. Sanksi administratif dan teknis: Pesantren yang terbukti melanggar standar teknis atau izin dapat dikenai sanksi, seperti penghentian aktivitas sementara, denda, atau kewajiban perbaikan struktur. MUI juga menyatakan bahwa aktivitas pesantren dapat dihentikan sementara jika gedung dianggap tidak layak.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri telah meminta penghentian sementara aktivitas Ponpes Al Khoziny bila gedung belum dinyatakan layak oleh ahli.

5. Respon Pemerintah & Rencana Pemulihan

Pemerintah akan Membangun Ulang

Sebagai upaya pemulihan, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menyatakan niat untuk membangun ulang gedung musala / ponpes yang runtuh, bukan sekadar renovasi. Menteri PUPR Dody Hanggodo menyatakan bahwa bangunan lama yang rusak perlu dibongkar dan dibangun dari nol agar aman dan kokoh. Sumber anggaran akan diambil dari APBN, meskipun kemungkinan bantuan swasta turut dilibatkan.

Evaluasi Bangunan Pesantren di Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo melalui Bupati Subandi menyatakan akan memeriksa 129 pondok pesantren di wilayahnya untuk memastikan kelayakan serta kepemilikan izin bangunan. Evaluasi ini dilakukan bekerja sama dengan lembaga teknis, seperti perguruan tinggi teknik (misalnya ITS) untuk melakukan audit struktural.

Langkah Regulasi dan Pengawasan

Beberapa langkah yang sudah atau akan diambil:

  • Kementerian PUPR dan Kementerian Agama menjajaki regulasi bersama mengenai izin dan standar teknis pondok pesantren.
  • Pembukaan hotline untuk masyarakat melaporkan bangunan pesantren yang dianggap rawan atau tidak aman.
  • Pemerintah pusat dan DPR mulai mendorong peraturan yang lebih ketat bagi pesantren dalam hal safety bangunan dan pengawasan teknis.

Meskipun demikian, tantangan tetap besar: regulasi baru memerlukan waktu pembahasan, kapasitas teknis di daerah belum merata, dan pendanaan untuk audit/pemulihan banyak pesantren bisa menjadi hambatan.

6. Analisis dan Tantangan: Apa yang Harus Diwaspadai?

Risiko Kolusi, Intervensi, dan Lemahnya Penegakan

Walaupun tuntutan proses hukum disuarakan keras, tantangan besar adalah memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa intervensi politik atau tekanan. Dalam kasus seperti ini, bisa muncul risiko:

  • Penanganan lambat atau pengabaian tuntutan keluarga karena “masalah agama” atau “sensitivitas pesantren.”
  • Kolusi antara pengelola pesantren dan aparat lokal dalam pemberian izin atau pengawasan konstruksi.
  • Dokumen teknis yang tidak lengkap atau manipulatif, sehingga penyelidikan terhambat.
  • Peran ahli independen yang dibayangi kepentingan pihak yang terlibat.

Karena itu, publik dan media harus memantau jalannya proses, menuntut keterbukaan, meminta agar dokumen audit struktural dan hasil penyelidikan tersedia untuk umum (setidaknya ringkasan teknisnya).

Tantangan Audit Skala Besar

Melakukan audit struktural menyeluruh terhadap ribuan pesantren di seluruh Indonesia bukan pekerjaan mudah. Beberapa tantangan:

  • Jumlah pesantren sangat besar dan tersebar ke pelosok, sehingga audit memerlukan sumber daya (insinyur, alat uji, biaya) yang besar.
  • Ada pesantren lama yang dibangun dekade lalu dengan teknik konstruksi tradisional atau semi formal, dan sulit dijangkau data teknis awalnya.
  • Resistensi dari pengurus pesantren atau masyarakat lokal terhadap regulasi yang dianggap “membebani keagamaan.”
  • Kesenjangan kapasitas daerah: tidak semua daerah memiliki Dinas PUPR yang kuat atau tenaga teknik sipil berkompeten untuk audit menyeluruh.

Momentum Reformasi Regulasi

Tragedi Al Khoziny harus dijadikan momentum agar regulasi terkait bangunan pesantren diperkuat:

  • Perlu regulasi nasional eksplisit tentang keselamatan bangunan pesantren, yang selaras dengan peraturan bangunan nasional dan peraturan daerah.
  • Integrasi antara Kementerian Agama dan Kementerian PUPR dalam pengawasan teknis pesantren.
  • Skema pembiayaan bagi pesantren yang tidak mampu untuk memperkuat bangunan mereka agar aman.
  • Sistem sertifikasi keamanan bangunan pesantren dan insentif bagi yang patuh, sekaligus sanksi bagi yang mengabaikan.
  • Pendidikan kesadaran kepada pengurus pesantren tentang pentingnya standar teknis, serta menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi teknik sebagai mitra audit atau konsultasi.

Kesimpulan: Titik Balik Keselamatan Pesantren

Tragedi runtuhnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo bukan sekadar peristiwa lokal yang mengejutkan — ia menjadi cermin dari kelemahan struktural regulasi dan pengawasan bangunan agama di Indonesia. Dengan total 61 jenazah teridentifikasi (plus beberapa potongan tubuh) dan 104 orang selamat, tragedi ini menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar tentang siapa yang harus bertanggung jawab.

Keluarga korban berhak untuk menuntut proses hukum yang transparan, adil, dan tanpa tebang pilih atas dugaan kelalaian atau unsur pidana. Namun untuk menjamin agar tragedi sejenis tidak terulang, upaya audit bangunan pesantren secara nasional harus segera dijalankan oleh pemerintah pusat dan legislatif, dengan dukungan teknis dari perguruan tinggi maupun asosiasi teknik sipil.

📚 Daftar Referensi :

  • Basarnas Republik Indonesia. (2025, Oktober 7). Laporan akhir operasi pencarian dan evakuasi korban runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Jakarta: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
  • CNN Indonesia. (2025, Oktober 6). Tragedi Ponpes Al Khoziny: Proses pencarian korban resmi ditutup setelah sembilan hari operasi. Jakarta: CNN Indonesia Digital Newsroom.
  • Tempo. (2025, Oktober 5). Keluarga korban desak penegakan hukum atas runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo. Jakarta: PT Tempo Inti Media Harian.
  • Liputan6. (2025, Oktober 4). Audit nasional bangunan pesantren diserukan pasca tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. Jakarta: KapanLagi Youniverse.
  • Antara News. (2025, Oktober 7). 61 jenazah korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny telah teridentifikasi. Jakarta: Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.
  • Polda Jawa Timur. (2025, Oktober 6). Press release hasil sementara penyelidikan dugaan kelalaian dalam tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny. Surabaya: Bidang Humas Polda Jatim.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (2025, Oktober 7). Pernyataan resmi tentang rencana audit dan rekonstruksi bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny. Jakarta: Direktorat Jenderal Cipta Karya.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (2025, Oktober 8). Komisi VIII mendorong audit keselamatan bangunan pesantren di seluruh Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2025, Oktober 7). Seruan penghentian sementara kegiatan belajar di Ponpes Al Khoziny hingga audit selesai. Jakarta: MUI Pusat.

Related posts

Indonesia Stock Market Outlook April 2026: IHSG Analysis & Top Stock Picks

Explore Taman Ujung Karangasem: Bali’s Hidden Royal Water Garden

Alas Kedaton Tabanan Bali: Complete Guide to Sacred Monkey Forest & Temple