Fenomena AlamLingkunganNasionalTrending News

Perlindungan Gambut: Solusi Alami Cegah Banjir Akibat Kanal Industri

Kerusakan lahan gambut dan kanal industri di Indonesia yang memperparah banjir, menyoroti pentingnya perlindungan gambut untuk pencegahan bencana

Perlindungan Gambut & Kaitan dengan Banjir: Kenapa Ini Penting Sekali

“Laporan Pantau Gambut mengungkap bagaimana kerusakan gambut dan kanal industri memperparah banjir di Indonesia. Regulasi perlindungan seperti PP 57/2016 dan RPPEG sudah ada, namun implementasi masih lemah. Simak strategi nyata agar fungsi gambut sebagai penyangga air kembali pulih.”

Setiap musim hujan, peristiwa banjir hampir selalu mengancam berbagai wilayah di Indonesia. Tapi tahukah kita bahwa kerusakan lahan gambut — khususnya kanal industri yang dibangun secara masif — memperparah risiko bencana banjir? Berdasarkan laporan terbaru dari NGO seperti Pantau Gambut, kerusakan ekosistem gambut bukan hanya soal kebakaran dan kehilangan karbon, tapi juga memperburuk banjir. Regulasi memang ada, namun masih banyak kekurangan implementasi yang menyebabkan gambut tetap rentan.

Artikel ini membahas kondisi terkini lahan gambut di Indonesia, bagaimana kanal dan alih fungsi memperparah banjir, regulasi yang sudah berlaku, kelemahan dalam penegakan hukum, serta strategi nyata agar perlindungan gambut bisa efektif.

Apa itu Gambut & Fungsi Hidrologisnya

Gambut atau tanah gambut adalah tanah basah dengan lapisan bahan organik yang terbentuk dari sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna, biasanya dengan kedalaman minimal 50 cm. Gambut berperan sebagai:

  • Penahan air: sebagai penyimpan air di musim hujan yang dilepaskan secara perlahan di musim kemarau, menjaga debit sungai dan mencegah kekeringan laut dan aliran sungai.
  • Penahan karbon: gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar, jika rusak atau terbakar, karbon dilepaskan ke atmosfer.
  • Keseimbangan hidrologis: gambut membantu menjaga agar tanah tetap lembap, air tanah tidak cepat keluar, sehingga mencegah aliran limpasan yang mengarah langsung ke sungai yang dapat menyebabkan banjir.

Saat gambut kehilangan fungsi ini karena alih fungsi lahan, drainage (kanal), atau pembakaran, kapasitasnya mengelola air berkurang drastis. Akibatnya, air hujan menjadi limpasan (run-off) yang cepat, memicu banjir di daerah hilir atau perkampungan yang berada di sekitarnya.

Temuan Nyata dari Pantau Gambut

Berikut ringkasan temuan penting dari laporan-Pantau Gambut yang menyoroti kaitan antara kerusakan gambut dan banjir:

  1. Luas Konsesi & Kanal
    • Dari total luasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Indonesia yang mencapai sekitar 13,43 juta hektar, ≈5,2 juta hektar berada dalam konsesi di sektor kehutanan dan perkebunan.
    • Banyak kanal dibangun dalam konsesi sawit dan HTI (hutan tanaman industri). Panjang kanal ini sangat besar—sekitar 281.253 kilometer kanal yang membelah ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Mongabay.co.id
  2. Kerentanan Banjir
    • Dari analisis KHG, sekitar 25% kategori kerentanan banjir tinggi, 18% kerentanan sedang, dan sisanya rendah.
    • Provinsi-provinsi dengan kerentanan tinggi antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Riau.
  3. Dampak Banjir Besar & Kerugian
    • Di Kalimantan Selatan pada 2021 misalnya, banjir merendam sekitar 226.905 hektare, menyebabkan kerugian ekonomi besar dan ribuan orang mengungsi. Betahita
    • Selain kerusakan properti, infrastruktur, dan kehilangan hasil pertanian, banjir dari gambut juga membawa air yang bersifat asam dan kotor, memperburuk kualitas air dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekosistem.
  4. Kanal Sebagai Pemicu
    • Kanal-kanal yang dikeruk untuk keperluan drainase atau akses perusahaan sawit & HTI menyebabkan muka air tanah di lahan gambut turun drastis, lahan menjadi kering, lalu saat hujan besar tidak mampu menahan air, meluap.
    • Kanal juga mempercepat jalur keluar-masuk air hujan, memutus siklus hidrologis alami gambut yang seharusnya “menahan” air.

Regulasi yang Ada: Apa yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Sudah ada beberapa peraturan yang mengatur perlindungan gambut. Berikut rangkumannya:

RegulasiTahunIsi/Highlight
PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut2014Peraturan dasar pertama yang mengatur pemanfaatan, pelestarian, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan ekosistem gambut. Pantau Gambut
PP No. 57 Tahun 20162016Perubahan atas PP 71/2014; memperkuat larangan pembukaan lahan baru, membuat kanal yang menyebabkan gambut kering, pembakaran lahan gambut, menetapkan fungsi lindung vs budidaya, serta pengaturan restorasi ekologis gambut. Peraturan BPK
Peraturan Presiden (Perpres) No. 120 Tahun 2021 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove2021Memperkuat badan restorasi sebagai lembaga pelaksana restorasi dan pemulihan gambut serta mangrove. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
RPPEG (Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut) Nasional 2020-2049Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020Dokumen kerangka jangka panjang; arah perlindungan & pengelolaan gambut secara sistematis hingga 2049. pkgppkl.menlhk.go.id
Permen LHK & regulasi teknis lainnya (inventarisasi, pengukuran muka air, penetapan fungsi, peta gambut, dll.)2017 dan seterusnyaAda berbagai peraturan menteri yang mengatur detail teknis: pemetaan gambut, pengukuran muka air tanah, fungsi lindung vs budidaya, nilai fungsi ekologis, dll. Pantau Gambut+1

Kelemahan & Tantangan Implementasi

Meski regulasi bagus di atas kertas, realisasi di lapangan masih terhambat. Berikut beberapa kelemahan utama:

  1. Alih fungsi lahan & izin perusahaan yang terus berjalan
    Banyak izin konsesi sawit, HTI, dan kegiatan usaha lain yang berada di KHG. Kanal terus dibuka untuk drainase maupun akses transportasi.
  2. Kurangnya kontrol & pengawasan yang efektif
    Pemerintah pusat dan daerah belum selalu mampu mengawasi kanal, kebakaran, pembukaan lahan ilegal, dan pelanggaran lainnya secara konsisten. Sanction atau hukuman belum selalu menimbulkan efek jera. Berkas DPR
  3. Pendanaan & sumber daya terbatas
    Restorasi lahan gambut memerlukan biaya besar: membangun sekat kanal, revegetasi, pemulihan hidrologis, dan pengelolaan lokal. Beberapa daerah belum mendapat dukungan pendanaan memadai. Luk Staff UGM
  4. Ketidaksesuaian antar regulasi & kelembagaan daerah
    Tidak semua daerah atau kabupaten/kota memiliki RPPEG provinsi/kabupaten yang memadai atau kuat. Implementasi di daerah bisa jauh tertinggal dibanding regulasi nasional. pahlawangambut.id
  5. Kesadaran publik & partisipasi lokal yang masih rendah
    Masyarakat lokal kadang tidak mengetahui regulasi, dampak dari kanal atau alih fungsi gambut; atau bahkan terlibat (secara langsung atau tidak) dalam kegiatan yang merusak gambut. Partisipasi dalam restorasi belum meluas. Ejournal Kementerian Sosial
  6. Perubahan iklim & siklus cuaca ekstrem
    Musim hujan yang lebih intens, atau curah hujan yang tiba-tiba berlebihan, membuat gambut yang rusak cepat tergenang air, sementara di musim kemarau suhu tinggi mempercepat kekeringan dan kebakaran. Kombinasi ini memperparah kerusakan dan konsekuensi banjir. Mongabay.co.id

Bagaimana Regulasi Bisa Diperkuat

Berikut beberapa strategi agar regulasi yang ada tidak hanya bagus di kertas, tapi benar-benar mampu melindungi gambut dan mengurangi bencana banjir:

  1. Penegakan hukum yang lebih tegas
    Hukuman administratif, denda, pembatalan izin konsesi, dan sanksi lainnya harus diberlakukan terhadap pelanggar regulasi gambut dan kanal ilegal. Efek jera penting.
  2. Pemetaan berbasis hidrologi & skala lokal
    RPPEG dan regulasi harus diikuti dengan peta wilayah gambut yang presisi (KHG) pada skala cukup detail (provinsi/kabupaten), serta pemetaan kanal dan drainase yang sudah ada agar bisa dievaluasi dan dipulihkan. PP 57/2016 sudah mengatur beberapa hal ini tetapi pelaksanaan belum seragam. Pantau Gambut
  3. Infrastruktur restorasi gambut
    Pemasangan sekat kanal (weir atau dams kecil), backfilling kanal, revegetasi dengan tanaman gambut asli, menjaga muka air tanah tetap tinggi—semua itu perlu dibuat dalam skala cukup besar, terutama di daerah konsesi dan area yang telah terdrainase.
  4. Koordinasi antar lembaga & antar tingkat pemerintahan
    Antara Kementerian/Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR (Sumber Daya Air), Pemerintah Daerah, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta lembaga pemegang izin sektor kehutanan/pertanian/perkebunan harus bersinergi. Peraturan regulasi yang lintas sektor seringkali tumpang tindih atau tidak sinkron.
  5. Pendanaan Berkelanjutan & Skema Pembiayaan Inovatif
    Selain sumber APBN, dibutuhkan dana dari sektor swasta, CSR, skema mitigasi karbon, dana donor internasional. Rapel-rapel pembayaran insentif untuk pemulihan ekosistem gambut bisa diiringi dengan program pembayaran jasa lingkungan. Berkas DPR
  6. Pemberdayaan & edukasi masyarakat lokal
    Masyarakat sekitar gambut harus dilibatkan dalam perencanaan dan implementasi restorasi: misalnya dalam pembuatan sekat kanal, rewetting, revegetasi, monitoring. Edukasi tentang dampak kanal dan kebakaran juga penting agar masyarakat mendukung regulasi dan tidak ikut merusak tanpa sadar. Ejournal Kementerian Sosial

Studi Kasus Singkat: Riau & Kalimantan

  • Riau
    Provinsi dengan lahan gambut sangat luas. Studi “Implementasi PP No.57/2016 di Provinsi Riau” menunjukkan bahwa meski regulasi sudah diadopsi, hambatan infrastruktur, koordinasi daerah, serta prioritas ekonomi (sawit) masih membuat banyak kanal tetap dibuka, dan kontrol atas izin konsesi belum optimal. UNES Law Review
  • Kalimantan
    Lapangan di Kalimantan Tengah dan Barat termasuk yang paling rentan banjir. Kanal-kanal di konsesi sawit dan HTI mendominasi sebaran kanal di KHG. Saat musim hujan, daerah ini sering mengalami banjir parah. Penanggulangan lokal sering terganggu karena terbatasnya akses dana dan kapasitas teknis.

Kesimpulan & Rekomendasi

Perlindungan gambut bukan pilihan—ia adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga ekosistem, mencegah banjir, dan melindungi masyarakat dari bencana alam yang diperparah oleh kerusakan manusia. Regulasi seperti PP 57/2016, RPPEG Nasional, dan peraturan teknis lainnya sudah menjadi kerangka legal yang baik. Namun, adanya kanal industri, alih fungsi lahan, dan lemahnya pengawasan membuat risiko banjir tetap tinggi.

Untuk menjamin regulasi tersebut efektif, dibutuhkan:

  • penegakan hukum yang kuat,
  • restorasi fisik gambut (sekatan kanal, rewetting, revegetasi),
  • pemetaan hidrologis yang akurat,
  • koordinasi lintas sektor dan pemerintah daerah‐pusat,
  • sumber pendanaan yang berkelanjutan,
  • dan partisipasi aktif masyarakat lokal.

Jika langkah-langkah tersebut dijalankan dengan konsisten, ada harapan bahwa banjir akibat kerusakan lahan gambut bisa diminimalkan, serta fungsi gambut sebagai penyangga alami dan penjaga keseimbangan hidrologi bisa kembali pulih.

Related posts

Baru 2 Hari Menjabat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Publik

Admin BreakingID

Volvo Warns EX30 Owners to Park Outside Over Potential Battery Fire Risk

Admin BreakingID

Jenazah Zetro Leonardo Purba, Staf KBRI Lima Korban Penembakan, Dipulangkan ke Indonesia

Admin BreakingID

Notifikasi “No System Is Safe” di MyTelkomsel: Fakta, Klarifikasi, dan Analisis Lengkap

Admin BreakingID

Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Viral Ngaku “Mau Rampok Uang Negara”, PDIP Pecat dan Proses PAW

Admin BreakingID

Suhu Panas Eropa 2024: Lebih dari 60.000 Warga Meninggal Akibat Gelombang Panas

Admin BreakingID

Leave a Comment