Waspada! Penipuan Berkedok Kasasi Menjerat 10 Warga Bali, Kerugian Capai Ratusan Juta
Denpasar, Bali – Kasus penipuan kembali mengguncang masyarakat Bali. Kali ini, sepuluh warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA) menjadi korban sindikat penipuan yang mengaku sebagai panitera Mahkamah Agung (MA). Dengan modus menawarkan “bantuan kasasi”, para pelaku berhasil menggasak uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Modus Licik Berkedok Bantuan Kasasi
Kasus bermula dari panggilan telepon misterius. Para korban, yang sedang berjuang menghadapi perkara kasasi terkait kredit macet, menerima telepon dari seseorang yang berbicara dengan nada resmi. Ia mengaku sebagai perwakilan dari majelis hakim MA dan menawarkan bantuan agar proses kasasi bisa dimenangkan.
“Sepuluh warga Bali menjadi korban penipuan berkedok bantuan kasasi oleh oknum yang mengaku panitera Mahkamah Agung. Korban rugi ratusan juta rupiah, kini kasus ditangani Polda Bali.”
“Mereka bilang, perkara kami seharusnya bisa dimenangkan, tapi perlu ada biaya administrasi dan ‘mahar’ untuk mempercepat proses,” ujar Ketua KMTA Bali, Ikhsan Nasir, dikutip dari Liputan6, Rabu (22/10/2025).
Pelaku bahkan mengirimkan dokumen palsu berlogo Mahkamah Agung, lengkap dengan kop surat dan tanda tangan digital. Bahasa yang digunakan pun sangat formal, seolah benar-benar berasal dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Diduga Libatkan Oknum dari Dalam
Menurut Ikhsan, detail informasi yang dimiliki para pelaku sangat mencurigakan. Mereka tahu tahapan sidang, jadwal persidangan, dan proses administrasi perkara secara rinci. Hal itu menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaku memiliki akses ke informasi internal peradilan.
“Kalau ini hanya scammer biasa, tidak mungkin tahu detail jadwal sidang atau nama hakim yang menangani kasus kami. Kami menduga ada keterlibatan oknum dari dalam,” jelasnya.
Nama-nama pelaku juga terus berganti, di antaranya Andri Purwanto, Erni Roza, Fero Alpha, Syahrul, Pahmi, dan Yoda Diagah. Semua mengaku sebagai pegawai atau staf di Mahkamah Agung.
Janji Palsu, Uang Mengalir ke Rekening Pelaku
Para korban tergiur janji pelaku yang menyebutkan bisa “mengatur” hasil putusan kasasi. Korban pun mulai mengirimkan uang sesuai nominal yang diminta. Nominalnya bervariasi, dari beberapa juta hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, I Gusti Ngurah Manik Maya (55), mengaku mengalami kerugian terbesar di antara yang lain.
“Saya sudah transfer hampir 200 juta karena percaya semua bukti yang dikirimkan tampak resmi. Tapi setelah itu nomor mereka tidak bisa dihubungi,” katanya dengan nada kecewa.
Uang yang dikirimkan para korban sebagian besar ditransfer ke rekening bank atas nama pribadi, bukan lembaga resmi. Setelah uang diterima, komunikasi terputus, dan korban mulai menyadari telah ditipu.
Dampak Sosial dan Psikologis bagi Korban
Selain kerugian materi, dampak psikologis yang dialami para korban cukup berat. Banyak dari mereka yang mengalami trauma, malu, dan merasa bersalah karena telah tertipu. “Kami bukan orang bodoh, tapi modus mereka sangat halus dan meyakinkan,” tutur salah satu korban lainnya.
Sebagian besar korban adalah warga menengah ke bawah yang sedang berjuang menghadapi masalah hukum dan finansial. Mereka berharap bantuan hukum dari MA bisa menjadi solusi, namun justru terjebak dalam jerat penipuan.
Laporan ke Polisi dan Upaya Hukum
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Bali. Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan telah diterima dan tengah dilakukan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana serta identitas pelaku.
“Kami sudah menerima laporan dari perwakilan KMTA Bali. Saat ini sedang dilakukan pelacakan digital terhadap nomor telepon dan rekening yang digunakan pelaku,” ujar AKBP I Nyoman Arya Wirawan, Kasatreskrim Polda Bali.
Polisi juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memverifikasi keaslian dokumen yang digunakan pelaku.
Imbauan dari Pihak Mahkamah Agung
Pihak Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah meminta uang kepada masyarakat untuk mempercepat atau mempengaruhi proses hukum. “Segala bentuk permintaan uang dengan mengatasnamakan hakim atau panitera MA adalah tindakan ilegal,” ujar juru bicara MA dalam pernyataan resminya.
MA mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku dari lembaga peradilan, apalagi jika berhubungan dengan uang atau janji bantuan hukum cepat.
Pola Penipuan Serupa Pernah Terjadi
Modus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan berkedok “bantuan hukum”, “bantuan bansos”, atau “penghapusan kredit” marak terjadi di berbagai daerah Indonesia. Pelaku umumnya memanfaatkan kondisi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi atau masalah hukum.
Pada 2024 lalu, Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus serupa dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar, di mana pelaku mengaku sebagai staf Kejaksaan Agung.
Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Bantuan Kasasi
Berikut ciri-ciri yang perlu diwaspadai masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan serupa:
- Mengaku dari lembaga resmi (MA, Kejaksaan, atau Kemenkeu) namun berkomunikasi melalui nomor pribadi.
- Menawarkan bantuan memenangkan kasus atau mempercepat proses hukum.
- Meminta uang transfer ke rekening pribadi.
- Mengirim dokumen berlogo lembaga negara tapi tidak bisa diverifikasi.
- Menggunakan bahasa hukum formal untuk menipu korban agar percaya.
Jika Anda menerima pesan atau panggilan seperti ini, laporkan segera ke pihak berwenang atau konfirmasi langsung ke lembaga yang disebut.
Seruan untuk Masyarakat Bali
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Bali, khususnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kredit macet. Jangan mudah tergiur janji “jalan pintas”. Proses hukum resmi tidak pernah bisa dipercepat dengan uang di luar biaya administrasi yang sah.
“Kasus ini pelajaran bagi kita semua. Jangan percaya siapa pun yang mengaku bisa mengatur putusan pengadilan. Semua harus melalui jalur hukum yang benar,” ujar Ikhsan Nasir menutup pernyataannya.
Kesimpulan
Kasus penipuan berkedok bantuan kasasi di Bali menunjukkan bahwa kejahatan digital kini semakin kompleks dan melibatkan teknik manipulasi psikologis yang canggih. Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang mengatasnamakan lembaga negara. Laporkan setiap indikasi penipuan ke Polisi atau Call Center OJK 157, serta pastikan semua komunikasi hukum dilakukan melalui jalur resmi.
📚 Daftar Referensi :
- Liputan6.com. (2025, October 22). 10 warga Bali jadi korban penipuan berkedok bantuan kasasi, rugi ratusan juta rupiah. Liputan6.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Pernyataan resmi terkait penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. Siaran Pers MA RI.
- DetikBali. (2025, October 23). Polisi selidiki kasus penipuan berkedok bantuan kasasi di Bali. DetikBali.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Waspada penipuan digital dan investasi ilegal. OJK Indonesia.
- Kompas.com. (2024, November 14). Kasus serupa diungkap polisi: Modus bantuan hukum palsu di Jawa Tengah. Kompas.
- CNN Indonesia. (2025, October 20). Penipuan online meningkat, polisi imbau masyarakat waspada terhadap modus baru. CNN Indonesia.
